"SELAMAT DATANG DI BLOG H. Norhidayat, S.Pd.I, MUDAH-MUDAHAN BLOG INI BISA MEMBERIKAN PENYEGARAN, INSPIRASI, DAN MENAMBAH KEAKRABAN KITA SEMUA, AMIN..., YA RABBAL 'ALAMIN..."

Thursday, July 1, 2010

TATA TERTIB SISWA MTsN TANJUNG KABUPATEN TABALONG


PHOTO MTsN TANJUNG DARI DEPAN GERBANG
  1. Setiap siswa wajib memelihara/menjaga nama baik sekolah, keluarga, dengan : berakhlak mulia, sopan santun sebagai pelajar, hormat dan taat kepada Guru, orang tua, serta memelihara ukhuwah Islamiyah sesama siswa khususnya dan sesama muslim umumnya.
  2. Semua siswa harus berlaku sopan dijalanan, tidak bergandengan ( 3 orang ) bergerombol, berjalan, bersepeda, mengendarai motor, pada saat pergi kesekolah atau pulang kerumah, dan menempatkan sepeda/motor harus di dalam pagar sekolah.
  3. Setiap siswa wajib berada di sekolah sebelum kegiatan sekolah dimulai, mengikuti apel dan berdo'a bersama-sama, masuk kelas jam 07.15 / saat bel / lonceng masuk berbunyi dan sebelum pelajaran dimulai, harus membaca / tadarus al-Qur'an dan diharapkan selama 3 tahun belajar di MTsN Tanjung minimal 3 x khatam al-Qur'an.
  4. Bagi siswa yang bertugas kebersihan dan upacara harus berada di sekolah 15 menit sebelum masuk kelas untuk melaksanakan kebersihan dimaksud dan sebelum melaksanakan upacara.
  5. Siswa yang terlambat datang, wajib melaporkan sebab keterlambatannya kepada Kepala Madrasah / Wali kelas / Guru Mata Pelajaran / Guru Pengawas Harian.
  6. Siswa yang berhalangan masuk sekolah / mengikuti pelajaran karena : sakit, ijin, harus ada surat pemberitahuan dari orang tua / wali murid yang sah dan dilampiri Surat Keterangan Sakit dari Dokter, surat ijin lebih dari 1 hari harus ada persetujuan Kepala Madrasah / Urusan Kurikulum / Wali Kelas / Guru BP serta siswa yang tidak hadir tanpa surat pemberitahuan dinyatakan Alpa.
  7. Siswa wajib berpakaian seragam yang rapi, sederhana, lengkap atribut sekolah dan dengan ketentuan : a. Putera : celana panjang biru, kemeja putih lengan pendek, bagian baju bawah masuk celana, sepatu       warna hitam, kaos kaki warna putih. b. Puteri : Bawahan model rok warna biru, kemeja putih lengan panjang, bagian baju bawah masuk rok, sepatu warna hitam tidak bertumit tinggi, kaos kaki warna putih, kerudung berlambang dantidak diperkenankan memakai perhiasan berlebihan dan memakai rok celana ( rok berbentuk celana/risleting).
  8. Siswa wajib masing-masing punya al-Qur'an dan khusus puteri selalu membawa mukena kecuali hari Jum'at.
  9. Siswa supaya melaksanakan sholat Zuhur berjamaah dimesjid Ash Shirathal Mustaqim Tanjung denga tertib, tidak ribut / tidak mengganggu kekhusu'kan orang lain yang beribadah kepada Allah.
  10. Siswa pada hari Jum'at memakai baju batik khusus yang sudah ditentukan dan hari sabtu berpakaian Pramuka lengkap, serta wajib mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang diprogramkan.
  11. Siswa membayar sumbangan Komite Sekolah rutin paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan.
  12. Siswa pada jam masuk kelas / jam belajar - supaya berada di dalam kelas, pengecualian bagi pembelajaran yang oleh guru/pembimbing/pembina dilaksanakan di luar kelas, pada jam istirahat supaya berada di luar kelas, dan pada jam pulang-berdo'a bersama serta langsung pulang, kecuali bagi yang bertugas kebersihan harus melaksanakan tugasnya.
  13. Siswa dilarang : a. Membawa, memakai, mengedarkan miras, narkoba dan sejenisnya. b. Membawa buku-buku selain buku pelajaran. c. Membawa Radio, tape recorder, game watch, walk man, sejenisnya dan lain-lain. d. Mengaktifkan HP pada waktu jam belajar / pada saat pembelajaran / saat kegiatan lain sekolah (dapat mengganggu kegiatan dimaksud ).
  14. Siswa putera pada hari senin memakai peci hitam (kopiah) dan tidak berambut panjang (gondrong), tidak diperkenankan membawa sajam, memakai perhiasan yang menyerupai perempuan, dan tidak boleh merokok baik pada jam belajar / diluar jam belajar.
  15. Siswa tidak boleh berkuku panjang, bercat kuku, dan tidak boleh memakai semprot pewarna rambut.
  16. Semua pelanggaran atas tata tertib ini siswa akan dikenakan sanksi : peringatan, teguran, diberhentikan sebagai siswa MTsN Tanjung yang rentetan pencatatannya ada pada wali kelas siswa masing-masing dan pada BP/BK.
  17. Semua hal siswa, ada yang belum termasuk pada Tata Tertib ini, sekolah akan memusyawarahkan / menentukan hal dimaksud kemudian.
         Tata Tertib ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


                                                                     Tanjung, 02 Maret 2005
                                                          Kepala MTsN Tanjung Kab. Tabalong



                                                                      Dra. Hj. Halimah
                                                   NIP 150 202 115 / 19501011 198103 2 001

No comments:

Post a Comment